Warga Desa Sidorahayu Mengeluhkan Tidak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah,PKH,BPNT dan BLT DD
Krimsus86.com – Lampung Timur — Selasa, 27
November 2025.Tim media melakukan kontrol sosial di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, dan menemukan adanya keluhan dari sejumlah warga yang mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah desa, selama bertahun-tahun.
Program-program bantuan seperti PKH, BPNT, Bansos, Kesra, bantuan beras, hingga BLT Dana Desa (BLT-DD) diketahui terus berjalan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat secara konsisten menggelontorkan anggaran besar untuk mengurangi kemiskinan serta membantu masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.
Namun, sejumlah warga Desa Sidorahayu menyampaikan bahwa bantuan tersebut tidak pernah mereka terima.
Keluhan Warga: 16 Tahun Tak Pernah Dapat Bantuan
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama 16 tahun tinggal di Sidorahayu, ia tidak pernah menerima satu pun bantuan, baik dari pemerintah desa maupun pemerintah pusat.
“Kadang saya cemburu, tetangga yang lebih mampu malah sering dapat bantuan. Apalagi kalau keluarganya pamong, pasti diutamakan,” ujarnya.
Warga lainnya juga mengeluhkan bahwa sebagian penerima bantuan justru berasal dari keluarga yang tergolong mampu atau memiliki kedekatan dengan aparat desa
Warga Desa Sidorahayu berharap Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah daerah dapat memantau kondisi penyaluran bantuan di desa tersebut, serta menindak tegas aparat desa yang dianggap tidak memperhatikan warga kurang mampu.
“Jangan sampai program Pemerintah Pusat menjadi ajang pembagian untuk keluarga Kadus atau RT. Kami warga miskin jangan diabaikan,” ungkap warga.
PWDPI DPC Kab,Lampung timur dan media Krimsus86.com akan terus mengawal kasus dugaan ketidaktepatan penyaluran PKH dan BPNT serta mendesak:
Pemerintah desa
Dinas Sosial
Pemerintah Kecamatan Waway Karya
Bupati Lampung Timur
untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Melihat banyaknya keluhan, warga mendesak pemerintah desa agar:
1. Memperbaiki kinerja dan pendataan warga kurang mampu.
2. Memastikan tidak ada permainan dalam proses penentuan penerima bantuan.
3. Menyalurkan bantuan secara tepat sasaran sesuai aturan.
Masyarakat berharap agar bantuan dari pemerintah pusat benar-benar diberikan kepada warga miskin, bukan kepada pihak yang sudah tergolong mampu.
Berikut regulasi resmi yang mengatur program-program bantuan:
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
Syarat utama: masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memenuhi kategori KPM.
2. BPNT / Sembako
Permensos No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bantuan Sosial Non-Tunai
Penerima ditetapkan melalui DTKS dan verifikasi lapangan.
3. Bansos Lainnya
Mengacu pada aturan Kemensos dan instruksi pemerintah daerah setempat.
4. BLT Dana Desa (BLT-DD)
Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 (dan pembaruan tahunan)
Prioritas penerima: warga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan lain.
5. Pendataan Warga Miskin
Diatur dalam Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS.
Pemerintah desa wajib melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menetapkan data warga miskin.
Sumber Berita :TIM PWDPI
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Media rimsus86.com






