Warga Desa Merimpit Laporkan Kepala Desa ke Polres Sintang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa.   

Warga Desa Merimpit Laporkan Kepala Desa ke Polres Sintang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa.

 

Berita Lainnya

 

​Sintang Kalimantan Barat Krimsus86.com Sebanyak 18 orang perwakilan warga Desa Merimpit Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Sintang pada hari ini rabu (29/10/25), untuk melaporkan Kepala Desa Merimpit. Pelaporan ini didasari oleh temuan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terungkap dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sintang.

 

​Kedatangan perwakilan masyarakat ini bertujuan untuk menindaklanjuti secara hukum hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Sintang. Mereka berharap pihak kepolisian segera memproses temuan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

 

​Usai membuat laporan di Mapolres Sintang, perwakilan masyarakat Desa Merimpit langsung melanjutkan pertemuan dengan Bupati Sintang di Pendopo Bupati. Pertemuan tersebut menjadi momen bagi warga untuk menyampaikan keresahan dan mendesak tindak lanjut atas temuan audit.

 

​”Hasil dari pertemuan kami dengan Bapak Bupati, orang nomor satu di Sintang, adalah bahwa Bupati akan melakukan penelusuran hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sintang atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Merimpit,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang ditunjuk untuk memberikan keterangan kepada awak media.

 

​Masyarakat menyambut baik respons dari Bupati dan berharap penelusuran tersebut dapat memperjelas duduk perkara serta membawa keadilan terkait penggunaan dana desa.

 

​Di tempat terpisah, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Merimpit. Melalui sambungan telepon, Kades Merimpit menanggapi laporan warganya dengan santai.

 

​”Biarkan sajalah mereka menyampaikan aspirasi nya, Bang,” kata Kades. “Karena menyampaikan aspirasi itu adalah hak dan kewajiban masyarakat.”

 

​Terkait adanya temuan atau tidaknya dari hasil audit Inspektorat pada tanggal 24 November 2025 lalu, Kades menegaskan bahwa ada hukum yang mengatur hal tersebut. “Maka saya selaku Kepala Desa Merimpit juga punya hak untuk hak jawab,” tutupnya, menunjukkan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

(Alex//redtim)

Pos terkait