BALIGE, KRIMSUS86.COM — Tim Drugs Wolfa Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kafe yang berada di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kedua orang tersebut diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MAMS (21), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jalan Mulia Raja, Gang Mawar, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, serta seorang wanita berinisial CP (30) alias Tiwi, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Patuan Nagari Nomor 29, Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., pada Senin (31/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MAMS di lokasi kafe. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekitar 0,50 gram.
Barang tersebut ditemukan di atas tanah, tepat di samping kaki MAMS dengan jarak kurang lebih setengah meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menduga MAMS dengan sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut untuk diperjualbelikan atau diserahkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial CP alias Tiwi yang berada di lokasi kafe tersebut. Polisi menduga wanita tersebut telah mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi.
Selain itu, berdasarkan keterangan kepolisian, CP alias Tiwi diduga memiliki dan menguasai satu plastik bening ukuran sedang yang berisi pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, yang diduga untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Toba guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keduanya masih dalam proses penyidikan,” pungkas Iptu Tri Pranata Purba.
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat yang mengetahui atau memperoleh informasi terkait dugaan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Toba dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Toba menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan tindakan preventif guna menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Arzaq Khair/Red)






