Krimsus86.com
Negeri Hila, Leihitu, 18 April 2026 – Dinamika pemerintahan di tingkat desa kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran etika oleh salah satu oknum anggota Saniri (Badan Permusyawaratan Desa).
Aspirasi tersebut mencuat menyusul adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan sumpah jabatan serta prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Masyarakat mendorong agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, kedudukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota BPD dilarang menyalahgunakan wewenang maupun melanggar sumpah/janji jabatan, dan dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Tokoh masyarakat setempat berharap agar pemerintah negeri bersama pihak kecamatan dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi yang berkembang. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, masyarakat juga mendorong agar pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pendekatan yang objektif, transparan, dan berlandaskan hukum diharapkan menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat(Erwin B ollong//red)






