
Krimsus86.com – OKU Timur, 8 Desember 2025 — Sengketa tanah di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, kembali mencuat setelah pemilik sah lahan, M. Sutejo, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja oleh seorang warga bernama Giari, yang diketahui tidak memiliki dokumen resmi atas tanah tersebut.
Perkara yang mulai bergulir sejak September 2025 itu kini memasuki sidang ke-11, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah sengketa oleh Majelis Hakim PN Baturaja.
M. Sutejo menjelaskan bahwa lahan seluas 16.855 m² tersebut telah sah dimilikinya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2000.
Masalah bermula pada tahun 2002 ketika mantan Kepala Desa Sumber Asri, Sumarji, menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Tanah (SPPHT) atas nama empat orang: Sihati, Punyoto, Simen, dan Samin. Mereka mengklaim tanah berdasarkan akta jual beli tahun 1966 atas nama Karmidi seluas 1 bahu. Namun, Sumarji menerbitkan SPPHT dengan luas 2,5 bahu, sehingga mengambil sebagian areal tanah yang sudah bersertifikat milik Sutejo.
Anehnya, pada tahun 2020 terbit Sertifikat Nomor 430 atas nama Supriadi, Kepala Desa Sumber Asri yang masih menjabat, dan lokasi sertifikat tersebut tumpang tindih dengan tanah bersertifikat milik Sutejo.
Setelah Sutejo menunjukkan sertifikat aslinya dan menyatakan siap menempuh jalur hukum, Kades Supriadi kemudian membatalkan SPPHT tersebut dengan alasan “kesalahan administrasi.”
Penggugat Giari mengaku membeli tanah dari pihak yang memiliki SPPHT tahun 2002. Namun dokumen itu bukan atas nama Giari, melainkan empat orang sebelumnya, dan diterbitkan melalui proses yang diduga tidak sesuai aturan.
Sementara itu, tanah milik Sutejo telah bersertifikat resmi dari BPN, yang secara hukum memiliki kekuatan mutlak dan mengikat, jauh lebih kuat dibandingkan SPPHT yang hanya bersifat keterangan penguasaan.
Pernyataan Sutejo: “Saya Justru yang Diseret ke Pengadilan”
Sutejo mengaku bahwa dirinya adalah pihak yang dirugikan atas rangkaian kejadian tersebut.
“Masalah ini sebenarnya sudah selesai. Beberapa pihak sudah mengakui kekeliruan dan mengembalikan batas tanah kepada saya. Namun saya justru digugat ke pengadilan oleh pihak yang tidak memiliki dokumen sah,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa dalam penerbitan dokumen ilegal yang menyebabkan kerugian besar bagi dirinya.
Majelis Hakim PN Baturaja masih melanjutkan pemeriksaan terkait beberapa aspek penting, antara lain:
Keabsahan Sertifikat BPN Nomor 124 Tahun 2000
Legitimasi penerbitan SPPHT Tahun 2002 oleh mantan Kades Sumarji
Dasar terbitnya Sertifikat Nomor 430 Tahun 2020 oleh Kades Supriadi
Validitas bukti kepemilikan yang diajukan penggugat Giari
Masyarakat Desa Sumber Asri berharap pengadilan mampu menangani kasus ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pewarta: Imam
Editor: Redaksi Media Krimsus86.com






