Raja Sanggau Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pencemaran Limbah CPO PT GKM di Sungai Sekayam

Krimsus86.com, Sanggau – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT GKM yang diduga mengalir ke Sungai Sekayam memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Sanggau. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga dilaporkan berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi kondisi tersebut, Raja Sanggau, Drs. Gusti Arman, M.Si., menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak adanya penanganan serius dari pihak berwenang terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Berita Lainnya

Menurutnya, apabila benar limbah dari aktivitas perusahaan mengalir melalui aliran sungai di sekitar pemukiman hingga bermuara ke Sungai Sekayam, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

“Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini diduga tercemar dan tidak lagi layak digunakan. Ini bukan persoalan sepele dan harus ditangani secara serius,” ujar Gusti Arman.

Ia menjelaskan bahwa Sungai Sekayam memiliki peran penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu sumber air baku bagi PDAM Tirta Pancur Aji yang memasok air bersih untuk Kota Sanggau dan sekitarnya.

“Apabila sungai ini tercemar, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar aliran sungai, tetapi juga berpotensi mempengaruhi pasokan air bersih bagi masyarakat Kota Sanggau secara luas,” jelasnya.

Untuk itu, Raja Sanggau meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT GKM guna memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak PT GKM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk melakukan investigasi serta memulihkan kondisi lingkungan, khususnya Sungai Sekayam, demi melindungi kepentingan masyarakat.

Reporter : DC

Editor : Tim Krimsus86.com

Pos terkait