Putusan Mahkamah Konstitusi Perkuat Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Krimsus86.com Gowa, 18 April 2026 — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan pers wajib dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik profesional serta mencegah potensi kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Berita Lainnya

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mahkamah menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak dapat secara langsung dipidana atau digugat secara perdata.

Mahkamah juga menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers.

Adapun poin-poin penting dalam putusan tersebut antara lain:

Penguatan Perlindungan Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan standar profesional berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Sengketa Pers Melalui Mekanisme Dewan Pers

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diwajibkan menempuh mekanisme Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

Pencegahan Kriminalisasi Wartawan

Putusan ini mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang lebih proporsional, termasuk prinsip keadilan restoratif.

Penegasan Berlaku Bersyarat

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagai bentuk perlindungan substantif dan prosedural bagi wartawan yang bekerja dengan itikad baik.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis (hukum khusus) yang harus menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pers.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat mengedepankan mekanisme Dewan Pers dalam setiap penanganan perkara terkait pemberitaan, sebelum menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kebebasan pers, memperkuat demokrasi, serta mendorong peningkatan profesionalisme jurnalistik di Indonesia.(Mj@19//red)

Pos terkait