Proyek Renovasi Pagar PN Sekayu Disorot, Nilai Anggaran Belum Dicantumkan di Papan Informasi

SEKAYU KRIMSUS86.COM | Proyek renovasi pagar halaman Kantor Pengadilan Negeri Sekayu yang berlokasi di Jalan Merdeka No. 485, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian publik setelah papan informasi proyek diduga belum mencantumkan nilai anggaran kegiatan secara terbuka, Kamis (21/05/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, papan informasi proyek memuat sejumlah data kegiatan, di antaranya nama pekerjaan renovasi pagar halaman Kantor Pengadilan Negeri Sekayu, nomor kontrak 951/SEK.PN/W6.U7/PL1.15/IV/2026, tanggal kontrak 29 April 2026, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, nama kontraktor pelaksana CV Inti Nusa, serta konsultan pengawas CV Eza Group Consultana. Namun, pada papan tersebut tidak tercantum informasi mengenai nilai kontrak pekerjaan.

Berita Lainnya

Kondisi ini menimbulkan perhatian sejumlah pihak terkait penerapan prinsip keterbukaan informasi publik dalam proyek yang menggunakan anggaran negara. Keterbukaan informasi dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pemerintah kepada masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara. Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, papan informasi pekerjaan pada umumnya memuat data penting seperti jenis kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana pekerjaan.

Tim awak media yang melakukan pemantauan menilai informasi proyek seharusnya disampaikan secara lengkap agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik secara objektif dan transparan.

“Salah satu unsur penting dalam papan proyek adalah keterbukaan nilai anggaran. Informasi tersebut dibutuhkan masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan dana negara,” ujar salah satu tim media di lokasi.

Saat melakukan konfirmasi di lapangan, salah seorang pekerja proyek mengaku hanya bertugas sebagai pekerja lapangan dan tidak mengetahui detail administrasi pekerjaan maupun informasi terkait nilai kontrak proyek.

Tim media kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak internal Pengadilan Negeri Sekayu guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. Namun, salah seorang pegawai yang disebut bernama Ruri menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan nomor kontak pihak kontraktor tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut hasil investigasi lapangan, tim awak media diketahui telah menyampaikan surat resmi kepada pihak Pengadilan Negeri Sekayu terkait sejumlah temuan di lapangan. Surat tersebut berisi laporan mengenai dugaan persoalan administratif, teknis pekerjaan, serta dugaan penggunaan material yang dinilai perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pihak terkait.

Tim awak media juga mendorong agar papan informasi proyek segera dilengkapi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas rincian pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Selain itu, diharapkan seluruh pelaksanaan proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, dapat mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta keterbukaan informasi demi mendukung pengawasan publik yang konstruktif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun pihak terkait di Pengadilan Negeri Sekayu belum memberikan keterangan resmi terkait belum dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek tersebut.

(Enismiyana)

Pos terkait