Pria Asal Indramayu Ditangkap Polisi Saat Membawa Sabu-Sabu di Cirebon

Pria Asal Indramayu Ditangkap Polisi Saat Membawa Sabu-Sabu di Cirebon

Krimsus86.com – Cirebon, 17 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial AS alias U (45) asal Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Berita Lainnya

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan AS alias U dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu dan timbangan digital.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp 20 ribu, satu unit sepeda motor, satu unit timbangan digital, dan lain-lain. AS alias U mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan merupakan sisa dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang kini berstatus DPO.

 

Kini, AS alias U telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon.

 

(Wardono.HS.SE)

Pos terkait