Krimsus86.com, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membantah keras isu dugaan praktik “tangkap–lepas” dalam penanganan kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang menyeret tiga terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM. Kepolisian menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online maupun media sosial tersebut merupakan kabar hoaks dan tidak memiliki dasar fakta.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa tiga terduga pelaku tersebut dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum. Namun, pihak kepolisian memastikan tudingan tersebut tidak benar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada awak media, termasuk media NewsTV, guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga terduga pelaku sempat diamankan oleh personel Sat Resnarkoba di wilayah hukum Kota Makassar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada saat pengamanan berlangsung.
“Petugas hanya menemukan botol bekas di lokasi, sementara hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan hasil negatif narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana narkotika sehingga penanganan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan (lidik).
Kasat Narkoba menegaskan bahwa seluruh tahapan proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Ketiga terduga pelaku dipulangkan kepada keluarga masing-masing tanpa dipungut biaya apa pun. Tidak benar adanya isu mengenai penyerahan sejumlah uang sebagaimana yang beredar di masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran oleh aparat, masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi, termasuk melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Selain itu, kepolisian menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak jelas sumber serta kebenaran faktanya. Penyebaran informasi tanpa konfirmasi kepada pihak terkait dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat serta menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga berharap adanya peran Dewan Pers untuk menindaklanjuti penyebaran informasi yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya. Media massa juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik profesional dengan mengutamakan konfirmasi, keberimbangan, serta akurasi dalam setiap pemberitaan.
Polrestabes Makassar memastikan bahwa keputusan memulangkan tiga terduga pelaku murni berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan. Isu dugaan praktik “tangkap–lepas” ditegaskan sebagai informasi yang tidak berdasar, sementara kepolisian tetap membuka ruang klarifikasi melalui saluran resmi guna menjaga transparansi kepada publik.
Editor: Tim/Redaksi
Kode: Mj@.19






