Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Palu–Luwuk

Krimsus86.com, Banggai – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga merupakan jaringan Palu–Luwuk. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 50,07 gram.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, yang akan masuk dan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai.

Berita Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan pencegatan terhadap pelaku di Desa Poh, Kecamatan Pagimana. Saat itu pelaku menumpangi mobil rental Toyota Calya dengan nomor polisi DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, kepada wartawan.

Pelaku berinisial MA (24), berdasarkan identitas kependudukan, merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik besar dan dilakban warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

“Diduga kuat narkotika tersebut berasal dari jaringan Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” jelas AKP Hasanuddin Hamid.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

Penulis: Nofli

Pos terkait