Polres Aceh Tenggara Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Desa Bukit Bintang Indah

KRIMSUS86.COM, ACEH TENGGARA — Tim gabungan Polsek Babul Makmur bersama Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H.P (44), I.K.K (20), dan M.D.S (35). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari ketiga terduga pelaku tersebut, salah satunya diduga berperan sebagai bandar.

Berita Lainnya

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening, sembilan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp670.000, lima buah mancis, satu buah gunting, serta satu buah pipet bening yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Naban, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Bintang Indah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Babul Makmur memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota serta Kanit Intelkam untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 22.30 WIB petugas memperoleh informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Bukit Bintang Indah sedang berlangsung aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sekitar batang pohon kelapa sawit di dekat rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut beserta barang bukti yang ditemukan.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Babul Makmur untuk dilakukan pemeriksaan awal. Sekitar pukul 00.30 WIB, para terduga pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kerja sama dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Penulis: Ramadan

Pos terkait