Krimsus86.com, Aceh Tenggara, 12 Maret 2026 – Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, empat orang pria diamankan saat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun warga di Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penggunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran laporan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat pria berada di dalam pondok. Petugas kemudian mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat pria beserta area sekitar pondok.
Hasil penggeledahan menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu, disembunyikan di dalam lipatan celana bagian bawah sebelah kanan milik S.D. (43). Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca dan pipet, satu buah mancis yang dimodifikasi dengan jarum, lima unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp129.000.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial S.D. (43) warga Desa Lawe Loning Hakhapen, D.P. (35) warga Desa Lawe Loning I, H.A. (31) warga Desa Lawe Loning Hakhapen, dan B.S. (29) warga Desa Lawe Loning Gabungan. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut milik S.D., sedangkan tiga pria lainnya diketahui baru selesai menggunakan narkotika di pondok tersebut.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Naban, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam pemberantasan narkotika. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Polres Aceh Tenggara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara,” ujarnya.
Pewarta: Arahim Johari, S.H.






