Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Digondol

Krimsus86.com Lampung Selatan – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pelaku yang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni Redmi Note 13 Pro+ warna Aurora Purple dan Itel A50 warna Cyan Blue yang berada di dalam kamar.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 yang tersimpan di etalase rokok, serta dua ekor ayam kampung milik korban sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.

Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan, IPDA Fajar Kuswantoro, berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta kerja penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” ujar Suyitno.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan secara cepat.

Pewarta: Jun

Editor: Biro Lamsel – Media Krimsus86.com

Pos terkait