Polda Jatim, Larang Penggunaan Sound Horeg, Ini Pendapat Pengusaha Persewaan Sound System

Kirimausu86.com-Jatim,Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg. Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Kamis (17/7/2025), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.

Kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat, termasuk pelaku usaha persewaan sound system. Salah satunya Reka Hakim, pemilik persewaan sound system di Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Berita Lainnya

โ€œSaya netral ya. Di satu sisi saya setuju dengan imbauan itu karena memang kenyataannya sound horeg bisa mengganggu masyarakat. Tapi di sisi lain, sound horeg juga jadi ajang kreativitas warga dan bisa menghibur,โ€ ujar Reka saat ditemui di tempat usahanya, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, penggunaan sound system harus disesuaikan dengan kapasitas tempat agar tidak menimbulkan gangguan berlebihan.

โ€œYang penting itu menyesuaikan kapasitas sound yang dinyalakan dengan luas tempatnya. Kalau kecil tempatnya, jangan pakai yang gede-gede,โ€ tambahnya.

Reka juga menyebut bahwa sejak awal musim sound horeg, pihaknya telah menerapkan sejumlah syarat bagi penyewa.

โ€œKita dari awal sudah punya aturan. Kalau mau sewa, panitia harus dapat izin dulu dari masyarakat sekitar yang bakal terdampak. Terus juga harus jelas kapasitas sound-nya,โ€ jelasnya.

Meski ada larangan dari Polda Jatim, Reka mengaku usahanya tidak terlalu terdampak. Pasalnya, hanya sedikit pelanggan yang menyewa untuk keperluan sound horeg.

โ€œPaling satu dua aja yang sewa buat sound horeg. Mayoritas nyewa itu untuk hajatan sama acara Agustusan nanti,โ€ pungkasnya.

Polda Jatim sendiri belum merinci sanksi bagi pelanggar imbauan tersebut, namun masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio demi menjaga kenyamanan bersama.

(Paijo)

Pos terkait