Polda Banten bongkar sindikat Pelaku Penjual Mobil Ilegal melibatkan salah satu anggota ormas Grib jaya kabupaten serang.

Krimsus86.com – Seorang pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya di Kabupaten Serang, Banten, berinisial AH (33), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan Jumat (16/5/2025).

 

Berita Lainnya

AH berperan sebagai marketing penjualan mobil yang ditarik dari debitur di wilayah Banten dan dijual ke wilayah Lampung.

 

Tersangka AH sudah menjual sebanyak 13 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua ke Lampung tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten,

 

Selain AH, pihak kepolisian juga menangkap tersangka lainnya, yaitu DR (34), IM (33), MD (36), dan NO (30), yang memiliki peran serupa dalam sindikat ini.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah jaringan penampung di Lampung yang terdiri dari ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56), dan AW (43).

 

Dari tangan AH, polisi menyita satu unit mobil dan dua unit sepeda motor. Setelah pengembangan lebih lanjut, sebanyak tujuh unit mobil berhasil diamankan dari total 13 unit yang dijual ke Lampung.

 

Kita baru dapat menghadirkan 7 unit, sedangkan yang lainnya masih dalam daftar pencarian barang. Tentunya yang dirugikan adalah leasing,” ujar Dian.

 

modus operasi sindikat ini adalah memperjualbelikan kendaraan dengan mengganti pelat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya imbuh dian.

 

Dari keterangan Para tersangka menjual kendaraan tersebut baik secara langsung dari teman ke teman maupun melalui media sosial Facebook.

 

Untuk mempercepat penjualan, mereka menawarkan unit kendaraan dengan harga yang relatif murah, yaitu sepertiga dari harga normal, mulai dari Rp30 juta untuk jenis pikap hingga Rp80 juta untuk jenis city car.

 

“Dari setiap penjualan, masing-masing pelaku meraih keuntungan rata-rata antara Rp1 hingga Rp 5 juta per unit. “Ini sudah dilaksanakan secara turun-temurun, operasi tindak pidana ini berlangsung sejak tahun 2023,”.

 

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda terkait penggelapan dan penadahan barang curian. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Dian didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto.(Arya)

Pos terkait