Pilkades Antar Waktu Desa Ujunggebang: H. Sarjani, SH Terpilih sebagai Kepala Desa

Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat – Masyarakat Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) pada Rabu (11/03/2026). Pemilihan ini digelar sebagai tindak lanjut untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong setelah kepala desa definitif sebelumnya mengundurkan diri karena terlibat dalam aktivitas partai politik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara yang dilakukan oleh panitia penyelenggara, calon kepala desa nomor urut 3, H. Sarjani, SH, berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 22 suara. Ia mengungguli dua kandidat lainnya, yakni calon nomor urut 1 Kasa yang memperoleh 17 suara dan calon nomor urut 2 Aerudin yang memperoleh 21 suara. Total jumlah suara dalam Pilkades PAW Desa Ujunggebang tercatat sebanyak 61 suara.

Berita Lainnya

Ketua KPPS Pilkades PAW Desa Ujunggebang, Ari Santoso, membenarkan hasil pemilihan tersebut dan menyatakan bahwa hasilnya telah disahkan serta ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS bersama para saksi dari masing-masing calon.

“Benar, hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa H. Sarjani, SH memperoleh 22 suara dan menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak,” ujarnya.

Hasil Pilkades PAW tersebut selanjutnya akan dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Ujunggebang untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

H. Sarjani, SH sendiri bukan sosok baru bagi masyarakat Desa Ujunggebang. Selain dikenal di lingkungan masyarakat, ia juga tercatat sebagai anggota organisasi Forum Bhayangkara Indonesia (FBI). Dengan terpilihnya H. Sarjani, SH, diharapkan roda pemerintahan Desa Ujunggebang dapat berjalan lebih optimal dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, masyarakat Desa Ujunggebang menyambut positif pelaksanaan Pilkades Antar Waktu tersebut. Salah seorang warga, Didi, menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya proses pemilihan yang berlangsung kondusif.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades PAW yang berlangsung di bulan suci Ramadan diharapkan membawa keberkahan bagi jalannya pemerintahan desa ke depan.

“Dari ketiga calon, semuanya merupakan putra terbaik Desa Ujunggebang. Lebih dari sekadar hasil pemilihan, pelaksanaan Pilkades di bulan Ramadan diharapkan membawa keberkahan bagi pemerintahan desa di masa mendatang,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Desa Ujunggebang sebelumnya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa selama kurang lebih enam bulan sejak mundurnya kepala desa definitif pada tahun 2025. Sesuai mekanisme yang berlaku, dalam masa tersebut Plt Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu.

Dalam pelaksanaan Pilkades PAW ini, hak suara diberikan kepada perwakilan masyarakat dari setiap dusun yang telah ditetapkan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK). Proses pemilihan pun berlangsung secara tertib dan kondusif hingga tahap rekapitulasi suara selesai dilaksanakan.

Liputan: Pemilihan Kepala Desa Ujunggebang

Korwil Jawa Barat: Wardono HS, S.E

Editor: Korwil Jawa Barat

Pos terkait