PHMI Gugat SMKN 4 Depok, Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp2,4 Miliar

Krimsus86.com 5 Mei 2026 Perisai Hukum Masyarakat Indonesia | Kota Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap SMKN 4 Depok terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengirimkan permohonan informasi publik melalui surat PPID Nomor 143/DPP/PHMI/II/2026 pada 12 Februari 2026. Surat tersebut telah diterima dan ditanggapi oleh Kepala SMKN 4 Depok, Ahmad Royani.

Berita Lainnya

Namun, PHMI menilai jawaban yang diberikan tidak memenuhi substansi permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menindaklanjuti hal tersebut, PHMI mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID melalui surat Nomor 153/DPP/PHMI/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Karena tidak memperoleh tanggapan yang memadai, PHMI akhirnya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Barat pada 5 Mei 2026.

Hermanto menegaskan bahwa berdasarkan berbagai putusan dan yurisprudensi, Dana BOS merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Pasal 7 ayat (2) UU KIP yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.

Adapun estimasi total Dana BOS yang menjadi objek permohonan informasi dan pengusutan PHMI mencapai Rp2.492.800.000, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dana BOS per siswa tingkat SMK: Rp1.600.000

Jumlah siswa:

Tahun 2023: 456 siswa

Tahun 2024: 538 siswa

Tahun 2025: 564 siswa

Total: 1.558 siswa × Rp1.600.000 = Rp2.492.800.000

PHMI menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan Dana BOS merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

“Sekolah sebagai badan publik harus terbuka terhadap stakeholder, lembaga, maupun masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan Dana BOS,” tegas Hermanto.

PHMI berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik serta mendorong tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

(JASAHARDI HUMAS DPP PHMI)

Pos terkait