Krimsus 86.com/Karawang, 24 Juni 2025. Menanggapi pemberitaan mengenai distribusi LPG 3 kilogram yang dilakukan tanpa dokumen resmi oleh truk milik agen PT BMJA di wilayah Telagasari, Karawang, pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) Karawang, Arnaldo Andika Putra, memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Arnaldo menjelaskan bahwa pihak agen sebenarnya telah menjalankan prosedur distribusi dengan menjadwalkan pengiriman LPG ke setiap pangkalan secara terstruktur. “Setiap sopir tidak diperkenankan menentukan sendiri pangkalan tujuan. Jadwal pengiriman sudah ditentukan oleh agen setiap harinya,” ujar Arnaldo.
Terkait absennya surat jalan saat proses penurunan barang berlangsung, Arnaldo menyampaikan bahwa hal itu lebih disebabkan oleh kelalaian teknis. “Kemungkinan besar sopir belum sempat menyalin jadwal pengiriman dari pihak agen ke dalam surat jalan pada saat kejadian. Padahal, informasi tersebut sudah tersedia dan tinggal disalin saja,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses distribusi untuk menjamin transparansi dan keamanan pendistribusian LPG bersubsidi kepada masyarakat. Pertamina pun disebut akan terus mengawasi dan mengingatkan para agen serta mitranya untuk senantiasa mematuhi prosedur yang berlaku.
(AJ)*