PENGHALANGAN TUGAS WARTAWAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA, DAPAT DIJERAT UU PERS

Krimsus86.com Indonesia, 28 April 2026 – Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Berita Lainnya

Ketentuan pidana terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, baik berupa intimidasi, sensor, pembatasan akses informasi, maupun tindakan fisik dan nonfisik lainnya, berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, unsur pidana dalam kasus penghalangan tugas wartawan meliputi adanya unsur kesengajaan, tindakan yang secara nyata menghambat aktivitas jurnalistik, serta dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Di samping jalur pidana, pelanggaran semacam ini juga dapat diproses melalui mekanisme etik profesi. Dewan Pers sebagai lembaga independen berwenang menangani pengaduan terkait pelanggaran kemerdekaan pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila tindakan penghalangan terjadi di lingkungan organisasi atau grup koordinasi wartawan, pihak yang dirugikan disarankan untuk mengumpulkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar percakapan atau rekaman, guna memperkuat laporan baik ke aparat penegak hukum maupun ke Dewan Pers.

Kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Setiap upaya menghambat kerja jurnalistik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.(Yanu Tasane//red)

Pos terkait