Pemantau Keuangan Negara (PKN) Desak Gubernur dan DPRD Papua Barat Patuh pada Putusan Komisi Informasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Desak Gubernur dan DPRD Papua Barat Patuh pada Putusan Komisi Informasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Krimsus86.com – Bekasi, 21 Juli 2025 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD Papua Barat untuk segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Barat Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berita Lainnya

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Bekasi, pada Senin (21/7/2025).

Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat untuk menyerahkan dokumen informasi publik berupa:

  1. Hard copy Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021, dan
  2. Laporan Pertanggungjawaban Dana Covid-19 Tahun 2019–2021.

Patar Sihotang menegaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat itikad baik dari pihak Gubernur maupun DPRD Papua Barat untuk menyerahkan dokumen sebagaimana diamanatkan dalam amar putusan Komisi Informasi.

“Permintaan informasi publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Patar.

Lebih lanjut, Patar menyampaikan bahwa apabila Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua Barat tetap mengabaikan putusan tersebut, PKN akan menempuh langkah hukum, termasuk permohonan eksekusi paksa melalui pengadilan serta pelaporan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.

“Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap badan publik wajib mematuhinya. Penolakan untuk melaksanakan putusan yang telah inkracht dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.

PKN menilai bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua Barat menjadi contoh dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi. Hanya dengan transparansi dan partisipasi publik, tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi dapat terwujud,” tutup Patar.

Tentang Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Pemantau Keuangan Negara (PKN) adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan penggunaan keuangan negara dan daerah. PKN berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Kontak Media:
Reforter:Indra PKN

Editor:Media krimsus86.com

Pos terkait