Pangkalan Gas LPG 3kg di Waringin Karya: Bangunan Mirip Kotak, Distribusi LPG 3 Kg Dipertanyakan

 

Krimsus86.com/KARAWANG –
Di tengah upaya pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran, sebuah temuan janggal kembali mengguncang kepercayaan publik. Jumat, 28 November 2025, sebuah bangunan kecil di Gonjing 1 RT 012/004, Desa Waringin Karya, Kecamatan Lemahabang, mendadak menjadi sorotan.

Berita Lainnya

Di bagian depannya terpampang papan nama pangkalan LPG 3 kg atas nama Yoyoh Ratna Sari. Namun, apa yang terlihat di lokasi sungguh jauh dari gambaran sebuah pangkalan gas.
Bangunan itu tak lebih dari sebuah kotak persegi panjang yang berdiri vertikal—tanpa tabung LPG, tanpa timbangan, tanpa APAR, bahkan tanpa sedikit pun aktivitas yang mencerminkan operasional pangkalan resmi.

Pemandangan ini sontak menimbulkan tanya besar: Bagaimana mungkin bangunan sekecil ini bisa dianggap sebagai pangkalan gas? Siapa yang memberi izin? Dan kemana aliran tabung sesungguhnya?

Saat dikonfirmasi, Sapan, pemilik pangkalan tersebut, mengklaim sudah mengantongi izin dari agen resmi, PT Bestari Prima Sejahtera.

“Sudah ada izin dari agen, pak. Itu hanya tempat menurunkan saja. Nanti kosongan saya bawa dari sini ke pangkalan,” ujarnya singkat.

Namun pernyataan itu justru mempertebal kabut kecurigaan. Jika tempat tersebut hanya menjadi titik transit tanpa melayani konsumen akhir, maka aktivitas seperti ini patut diduga melanggar regulasi distribusi LPG subsidi 3 kg. Sistem distribusi LPG bersubsidi memiliki standar ketat: pangkalan harus memiliki fasilitas, peralatan, dan lokasi yang jelas—bukan sebuah bangunan mini tanpa fungsi.

Tidak hanya itu, seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi bahkan menyebut bangunan tersebut bukan pangkalan sebenarnya.

“Pangkalan ini hanya dokumentasi saja pak. Kalau aktivitas penurunan tabung itu di pangkalan yang satunya lagi,” ungkapnya.

Lebih mengejutkan lagi, ketika pihak agen PT Bestari Prima Sejahtera dihubungi melalui WhatsApp, mereka justru mengaku tidak mengetahui pola distribusi yang dilakukan pangkalan tersebut.

“Baik Pak, ini point buat kami, jadi bahan evaluasi buat pangkalan tersebut. Kami tahunya selama ini dikirim ke Pangkalan a.n. Yoyoh,” jawab pihak agen.

Temuan ini menjadi alarm keras. Penyimpangan distribusi LPG bersubsidi bukan masalah sepele. Selain berpotensi memicu kelangkaan di masyarakat, praktik seperti ini dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha serta proses hukum sesuai peraturan migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat dan pemerintah daerah.

Apakah dugaan penyimpangan ini akan diusut hingga tuntas? Ataukah bangunan kecil tanpa fungsi itu hanya akan menjadi saksi bisu lemahnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi di Karawang?

Yang pasti, publik pantas mendapatkan kejelasan—karena hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh praktik distribusi yang menyimpang.

(Red)*

Pos terkait