Oknum LSM Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Krimsus86.com Lampung Timur 19 April 2026 — Jajaran Kepolisian Resor Lampung Timur bergerak cepat mengamankan seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Minggu (19/4), menyampaikan bahwa tersangka berinisial AE (39), warga Kecamatan Sukadana, berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada awal Maret 2026 di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono. Tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap korban berinisial HR (27), warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Tersangka mendatangi korban dan menyampaikan adanya laporan terkait produk handbody yang diduga menyebabkan kerusakan kulit, yang disebut telah dilaporkan ke Polda Lampung. Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih penyelesaian perkara,” jelas Kapolres.

Tersangka diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban dengan ancaman bahwa kasus tersebut akan diproses secara hukum apabila permintaan tidak dipenuhi. Karena merasa tertekan dan takut, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp15 juta pada awal Maret.

Namun, pada Jumat (17/4), tersangka kembali mendatangi korban dan meminta sisa uang sebesar Rp15 juta, disertai ancaman dan kata-kata kasar yang menimbulkan keresahan bagi korban dan keluarganya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Tersangka berhasil diamankan saat sedang menghitung uang yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta, dua unit telepon genggam, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pemerasan dan pengancaman, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.(M.Dahlan//red)

Pos terkait