Mengapa Masyarakat Membenci PT.Toba Pulp Lestari sebab 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR
Krimsus86.com_Taput_Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Dirjen Planalogi Kehutanan No.S.938/VII-KUH/2012 2012 “ tanggal 8 Agustus tentang Penjelasan Menteri Kehutanan atas keberadaan , luas hutan dan peralihan hutan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Tobasa (Toba) Humbahas dan Samosir bahwa luas tanah yang dikuasai oleh PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL) dahulu PT.Inti Indorayon Utama (IIU) status Kawasan hutan di Tapanuli Utara dan kabupaten perbatasan Berbatasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Sumatera Utara diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian No.923/Kpts /Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 telah ditunjuk areal hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.780.132,02 ha dan termasuk didalamnya 716,806,30 ha berada di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kabupaten Toba ( Tobasa ) Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbahas dan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara No.4 Tahun 1993 tanggal 31 Agustus 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP) dan Perda No.7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang RTWP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 s/d 2018 telah dialokasikan.
Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara .Berdasarkan Perda tersebut pada butir d diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 , jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 telah ditunjuk Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, seluas 3.742.120 ha.
Termasuk didalamnya areal hutan seluas 674.206,70 ha, berada di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba (Tobasa), Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbahas atau terjadi pengurangan 716.806,30 ha -674.206,70 ha = 42600 ha.Perkiraan Hutan Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba (Tobasa) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbahas berdasarkan batas administrasi yang tercantum dalam peta lampiran:
Keputusan Menteri Pertanian Nomor :923/Kpts/Um/12/1982 dan Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No.44/Menhut-II/2005.Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.58/Menhut-II/2011 Tanggal 28 Pebruari 2011 telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT.Toba Pulp Lestari (d/h. PT.IIU) adalah seluas 188.055 ha dengan alokasi Blok Aek Nauli seluas 20.428 ha berada di daerah :
Kabupaten Simalungun dan Blok Asahan, Blok Habinsaran seluas 24.304 ha berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Samosir, Blok Tele seluas 68.339 ha terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas),Kabupaten Samosir,
Kabupaten Pakpak Barat dan Kabupaten Dairi , Blok Aek Raja seluas 46.081 ha terletak di
Kabupaten Tapanuli Utara , Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Tapanuli Tengah,Blok Padang Sidempuan seluas 28.903 ha terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan ,Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Padang Lawas Utara terhadap ke 5 (lima) Blok Areal IUPHHK-HT telah dilaksanakan tata batas dilapangan dan terjadi overlapping pada Sektor Tele dan Sektor Sarulla.
Menurut informasi yang beredar hanya 50.000 ha yang produktif dikuasai oleh PT.Toba Pulp Lestari dari Luas 188.055 ha dan PT.Toba Pulp Lestari hanya memiliki HPH ( Hak Penguasaan Hutan) dan bukan hak milik.
Mencermati uraian ini melalui Ganda Tampubolon “Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) mengingatkan para Kepala Daerah Kabupaten/Kota terbuka atas Pos Pos Hutan didaerahnya masing masing berapa dan dimana alokasi tanah hutan yang dikuasai PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL) karena PT.Toba Pulp Lestari mengelola Hutan sesuai dengan kebutuhan bahan baku dan PT.Toba Pulp Lestari hanya memiliki hak konsesi dan bukan memiliki tanah tegasnya.
Jurnalis : Arahim J