Media Krimsus86.com Lakukan Konfirmasi Terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Tanjung Agung

Krimsus86.com, Muara Enim, 14 Maret 2026 – Dalam rangka memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Media Krimsus86.com melakukan kegiatan konfirmasi kepada salah satu pihak terkait di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Konfirmasi tersebut dilakukan oleh Humas Media Krimsus86.com, Dapid K.B.R, guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang terkait mekanisme distribusi pupuk bersubsidi kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Berita Lainnya

Dalam proses konfirmasi tersebut, media menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status agen atau pengecer pupuk bersubsidi, mekanisme penyaluran kepada kelompok tani, serta kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan melalui agen atau pengecer resmi yang telah ditunjuk oleh distributor dan pemerintah. Penyaluran juga diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi serta tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Selain itu, pengecer resmi diwajibkan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila terjadi pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan hukum yang mengatur sanksi tersebut antara lain:

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Melalui kegiatan konfirmasi ini, Media Krimsus86.com menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyajikan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Media Krimsus86.com juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, distributor, pengecer, maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga transparansi dan ketertiban dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat mendukung sektor pertanian secara optimal.

Pewarta: Dapid K.B.R

Editor: Humas Media Krimsus86.com & Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim

Pos terkait