Krimsus86.com/Karawang. _
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH. MH, menilai bahwa meski program ini memiliki tujuan baik, namun pelaksanaannya di lapangan rawan praktik korupsi jika tidak mendapat pengawasan ketat.
“Jujur saja, program ini bagus, tapi rawan praktik korupsi jika tidak diawasi. Maka saya menghimbau agar masyarakat terus kritis mengawasi program MBG,” ujar Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang itu, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Asep yang akrab disapa Askun, indikasi kerawanan korupsi terlihat dari adanya larangan mendokumentasikan, memposting, atau mempublikasikan jenis, rasa, maupun kondisi makanan yang diterima masyarakat. Pola semacam ini, kata dia, bisa ditengarai sebagai bentuk intimidasi yang membatasi kebebasan penerima manfaat untuk menyampaikan fakta dan data terkait program pemerintah.
“Kalau masyarakat saja dilarang berpendapat, ini jadi awal kecurigaan bahwa MBG sarat kepentingan dan rawan dikorupsi oleh oknum yang ingin mencari keuntungan lebih dari program Pak Prabowo ini,” tegas Askun.
Atas dasar itu, dirinya meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, membuka layanan pengaduan khusus MBG yang mudah diakses dan responsif bagi masyarakat. Dengan begitu, setiap temuan terkait penyimpangan pelaksanaan MBG dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Saya pikir layanan pengaduan MBG ini sangat penting agar semua pihak, termasuk civil society, bisa ikut mengawasi jalannya program,” ucapnya.
Askun menutup dengan penegasan bahwa MBG merupakan program yang baik dan bermanfaat, namun harus dilaksanakan dengan transparan serta diawasi bersama agar tidak menjadi ladang praktik korupsi.
(Red)*






