Masyarakat Rancapinang Dukung Pembangunan Batalion dengan Syarat Tanah Rakyat Tidak Dirampas
KRIMSUS86.COM – Masyarakat Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menyatakan dukungan mereka terhadap rencana pembangunan Batalion di wilayahnya, namun dengan syarat bahwa pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas tanah milik rakyat.
Dalam dialog dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, perwakilan masyarakat Desa Rancapinang menyampaikan aspirasi mereka untuk mendukung pembangunan yang adil dan menghormati hak-hak warga. Wakil Bupati Pandegland, Iing Andri Supriadi, menanggapi hal tersebut dengan komitmen untuk mengawal dan memediasi persoalan tanah di Rancapinang.
Mengawal dan memediasi persoalan tanah di Rancapinang,Berupaya maksimal untuk meninjau dan memediasi permasalahan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01 Tahun 2012,Menjaga komunikasi dan bekerja sama dengan BPN, TNI, dan pihak-pihak terkait lainnya
Pembangunan dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati hak-hak warga,Proses mediasi berjalan lancar agar persoalan tanah dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan warga
Pewarta:WARDONO.HS.SE
KORWIL PROV JABAR






