Masyarakat Desa Karangrejo Pertanyakan Kepedulian Pemkab Wonosobo dan Dinas Terkait atas Kerusakan Jalan Kabupaten

Krimsus86.com, Wonosobo, 20 Februari 2026 — Masyarakat Desa Karangrejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mempertanyakan kepedulian Pemerintah Kabupaten Wonosobo beserta dinas terkait atas kondisi jalan kabupaten yang mengalami kerusakan cukup parah, khususnya pada ruas Selomerto – Karangrejo yang melintasi Dusun Kebondalem menuju arah Dermayu dan Tanggalan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tanggung jawab penyelenggaraan jalan kabupaten berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Kabupaten, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tingkat kabupaten.

Berita Lainnya

Status suatu jalan sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur atau SK Bupati. Dengan demikian, penyelenggara jalan tidak hanya berstatus sebagai pemilik, namun memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeliharaan rutin serta perbaikan jalan guna menjamin keselamatan pengguna jalan.

Kondisi jalan yang rusak dan berlubang, terutama saat tertutup genangan air hujan, telah menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh. Beberapa di antaranya bahkan mengalami kerusakan pada kendaraan.

Mukhotib, Kepala Dusun Kebondalem, dalam pertemuan bersama pemuda setempat menyampaikan bahwa Pemerintah Desa sebenarnya telah berupaya mengajukan proposal bantuan, baik kepada pemerintah daerah maupun melalui jalur dana aspirasi. Namun hingga kini belum ada realisasi.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Pemerintah desa sudah berupaya mencari solusi agar sebelum Lebaran jalan ini bisa diperbaiki,” tuturnya.

Sementara itu, dua warga setempat, Karyo dan Tholip, berharap Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dinas terkait, serta anggota DPRD yang mewakili wilayah tersebut dapat segera merealisasikan perbaikan jalan.

“Kami berharap pemerintah dan wakil rakyat yang dulu didukung masyarakat bisa memperhatikan dan membantu memperbaiki jalan ini,” ungkap mereka.

Secara hukum, apabila penyelenggara jalan membiarkan kondisi jalan rusak tanpa adanya perbaikan maupun tanda peringatan hingga menyebabkan kecelakaan, maka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kerusakan jalan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, seperti aplikasi LAPOR! maupun media sosial resmi Dinas PUPR setempat, disertai dokumentasi berupa foto atau video serta lokasi kejadian secara detail.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Wonosobo maupun dinas terkait mengenai rencana perbaikan jalan dimaksud.

Pewarta: Ss74 & Tim KJN

Editor: Krimsus86.com

Pos terkait