Krimsus86.com, Lampung Timur – Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DS (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, pelaku secara tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian telapak tangan sebelah dalam. Luka sayatan tersebut memiliki panjang sekitar 12 sentimeter, dengan lebar 2 hingga 3 sentimeter dan kedalaman sekitar 2 sentimeter. Luka tersebut juga menyebabkan pembuluh darah korban terputus, sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.
Dalam kondisi terluka, korban sempat berteriak memanggil ayahnya untuk meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, ayah korban segera keluar rumah untuk mencari sumber keributan. Namun saat dilakukan pengecekan di sekitar rumah, pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian dan diduga telah melarikan diri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Jabung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kos-kosan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Jabung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok tanpa gagang dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Editor: Media Krimsus86.com
Pewarta: M. Dahlan






