Krimsus86.com/KARAWANG –
Anggaran sebesar Rp781 juta yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang untuk membeli sekam demi penghijauan median jalan menuai sorotan tajam.
Proyek yang dilaksanakan di kawasan Interchange Karawang Barat itu dinilai tidak hanya sebagai pemborosan anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan pengguna jalan.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian SH, MH – akrab disapa Askun – mengungkapkan kekesalannya.
Ia mempertanyakan logika di balik pengalokasian dana hampir Rp800 juta hanya untuk membeli sekam.
“Ini jelas-jelas pemborosan! Coba dipikir, masuk akal atau tidak anggaran sampai Rp781 juta hanya untuk membeli sekam? Untuk arug, untuk taman, apa terpikir nggak oleh Dinas LH ini?” tegas Askun, Rabu (10/9/2025).
Tak hanya menyoroti anggaran, Askun juga mengkhawatirkan aspek keselamatan. Menurutnya, sekam yang ditabur di area jalan raya rawan beterbangan dan mengenai wajah hingga mata pengendara motor.
Hal ini, kata dia, bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kalau mau merasakan kena sekam yang beterbangan, coba jalan kaki atau naik motor tanpa kacamata. Rasakan sendiri bagaimana sakitnya kena sekam di mata. Ini jalan raya, bukan sawah. Angin kendaraan membuat sekam beterbangan. Itu membahayakan pengguna jalan!” ujar Askun dengan nada geram.
Lebih lanjut, Askun menilai proyek semacam ini tidak lazim dan terkesan dipaksakan.
Ia menantang pihak DLH Karawang menjelaskan dasar penganggaran dan jumlah sekam yang dibeli secara transparan.
“Kabupaten lain ada yang pakai sekam di jalan raya? Enggak ada. Ngaco ini. Ada nggak dalam DPA pembelian sekam itu? Benar nggak jumlah tonasenya? Jangan-jangan nanti malah dikubur sama sekam,” sindirnya.
Askun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut proyek yang dinilainya ngawur ini.
Ia menegaskan kebijakan tersebut mencerminkan perencanaan yang tidak matang dan mengabaikan keselamatan publik.
“Ini uang rakyat! Saya minta APH turun dan memeriksa dengan saksama. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Askun menyarankan agar DLH Karawang melakukan kajian mendalam sebelum melaksanakan proyek, sehingga hasilnya lebih efektif, ramah lingkungan, dan tidak membahayakan pengguna jalan.
(Red)*