Krimsus86.com, Lampung Tengah — Aparat Kepolisian dari Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata api rakitan (senpira).
Pelaku berinisial TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kontrakannya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena pelaku diduga memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan sering menggunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPDA Ambari, S.H. segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang hitam, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta 1 buah borgol jempol tangan beserta kuncinya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya.
“Selain itu, pelaku juga diketahui sedang mengalami sejumlah permasalahan pribadi, termasuk terlilit utang akibat judi online,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (11/3/2026).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Djodi Siswanto
Koordinator Wilayah: Provinsi Lampung






