Krimsus86.com/Karawang –
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kepala Desa (Kades) Pinayungan, Eka Angelia, kian panas. Sidang yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu ini bakal memasuki babak akhir pada Selasa (10/6/2025), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Ditemui di sela aktivitasnya pada Sabtu (7/6), Eka buka suara dan langsung membantah keras tudingan yang dilontarkan Yusuf Saputra alias Gudel.
“Pemdes Maupun Saya Sebagai Kades Nggak Pernah Terima CSR, Jangan Dipelintir!”
Dengan nada tegas, Eka menolak mentah-mentah klaim Yusuf soal dana CSR.
“Saya tegaskan, Pemdes maupun saya nggak pernah terima CSR dalam bentuk apa pun. Jangan diplintir seolah-olah dia korban. Justru kami yang difitnah,” kata Eka.
Ia menyebut tudingan Yusuf cuma akal-akalan untuk merusak nama baiknya.
“Kalau mau kritik, monggo. Tapi harus ada data. Jangan cuma melempar fitnah,” tegasnya. Eka juga mengingatkan warga agar tak mudah terprovokasi.
Tak hanya soal CSR, Eka juga membantah keras ucapan Yusuf tentang pengelolaan limbah di desanya. Sebelumnya, Yusuf sempat menuding:
Untuk limbah B3, disebutkan atas rekomendasi Kades Pinayungan, PT Dinar kerja sama dengan PT TJS.
Ada CSR Rp 120 juta/bulan yang katanya disalurkan PT TJS ke masyarakat.
Eka langsung membantah: “Saya maupun Pemdes nggak pernah tahu apa-apa soal kerja sama PT Dinar dengan TJS. Saya juga nggak pernah kasih rekomendasi apa pun,” ujarnya.
Eka juga menepis kabar bahwa sudah ada mediasi dengan Yusuf.
“Kalau mau mediasi, silakan hubungi pengacara saya, Rudi BG. Jangan asal koar-koar di media tanpa ada itikad baik,” katanya menohok.
Di tengah panasnya kasus ini, Eka mengimbau warga Pinayungan untuk tetap kalem.
“Saya minta warga tetap tenang dan nggak gampang terpancing. Percayakan semua pada proses hukum. Semoga 10 Juni nanti semua tabir kebenaran terbuka,” tutupnya.
Pemerintah Desa Pinayungan memastikan komitmennya untuk menjaga transparansi dan menolak segala bentuk fitnah yang merugikan Kades maupun masyarakat.
(Red)*