Krimsus86.com Jambi, 4 Mei 2026 – Dalam momentum peringatan Hari Pers Internasional (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei 2026, Ketua Umum Forum Pers Independent Community (FRIC) melalui perwakilan FRIC Jambi menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Dalam pernyataannya, FRIC mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat global yang berakar dari Deklarasi Windhoek pada 3 Mei 1991 di Namibia. Deklarasi tersebut lahir dari perjuangan para jurnalis Afrika yang menuntut kebebasan dari sensor dan tekanan rezim otoriter.
“Deklarasi Windhoek menjadi tonggak sejarah kebebasan pers dunia. Dari sanalah lahir gerakan pers bebas modern yang kemudian diakui secara global,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi FRIC.
Pada tahun 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNESCO secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Pers Internasional, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers di seluruh dunia.
FRIC menegaskan bahwa peringatan ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya merayakan kebebasan pers, mengevaluasi kondisi jurnalisme di berbagai negara, serta mengingatkan pemerintah agar senantiasa menghormati kemerdekaan pers.
Selain itu, FRIC juga menyoroti tingginya risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas. Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 120 jurnalis dilaporkan tewas, sebagian besar saat melakukan peliputan di wilayah konflik.
Mengusung tema jurnalisme tahun 2026, “Jurnalisme di Tengah Gelombang Disinformasi & AI: Menjaga Fakta, Melindungi Demokrasi”, FRIC menilai bahwa tantangan dunia pers semakin kompleks di era digital saat ini.
“Tanpa pers yang bebas, demokrasi hanya menjadi slogan. Intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas pernyataan tersebut.
FRIC juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk membangun sinergi yang sehat dengan insan pers dalam rangka mewujudkan Indonesia maju dan Indonesia emas.
“Pers, Polri, TNI, dan pemerintah harus bersinergi dalam membangun bangsa, termasuk dalam memerangi narkoba, praktik ilegal, dan korupsi,” ujar Dody.
Namun demikian, FRIC juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus tetap dijalankan sesuai dengan koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers harus merdeka tanpa intimidasi dan intervensi. Namun, bagi oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan UU Pers, tentu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Peringatan Hari Pers Internasional ini menjadi momentum penting untuk terus memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers, sekaligus menjaga profesionalitas jurnalisme di tengah tantangan zaman.
(Rilis FRIC / Redaksi)






