Dukungan Gerakan Mahasiswa Melawan Oknum Nakal di Pelabuhan

 

Krimsus86.com.com-jakarta,Putusan Kasasi Nomor 2529 K/Pdt/2025 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 14 Juli 2025 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi dari pihak R Legoh, berarti menguatkan putusan-putusan sebelumnya yang memenangkan Kopkar TPK Koja

Berita Lainnya

Dengan demikian Saudara R Legoh diwajibkan mengganti kerugian Rp240.974.999. (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus;

Dengan adanya Putusan ini, menjadi dasar bagi manajemen KSO TPK Koja dan stakeholder lainnya untuk untuk memulihkan ketertiban, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan pelabuhan, mengingat ini juga menjadi peringatan keras bahwasanya masih ada oknum amoral di pelabuhan Indonesia yang berpotensi terhadap kredibilitas KSO TP KOJA, PT Pelindo dan PT Hutchison Ports Indonesia, belum lagi ini juga dapat mencederai kepercayaan publik dan customer. Pelabuhan adalah sendi ekonomi bangsa yang perlu dijaga dari oknum zalim.

Yusril SK selaku Kordinator Aliansi Mahasiswa Kedaulatan Pelabuhan Mengapresiasi langkah Kopkar TPK Koja dan Masykur Isnan & Partners Lawfirm selaku kuasa hukum yang berani membongkar permasalahan ini melalui mekanisme hukum yang objektif dan kredibel
“Reformasi yang profesional di lingkungan pelabuhan Indonesia perlu diupayakan segera, salah satunya melalui penegakan disiplin terhadap oknum-oknum bermasalah, kami berkomitmen mengawal hal ini, semuanya harus dibongkar tuntas” ucap Yusril SK

Harapan publik kepada pihak terkait :
1. Terhadap oknum yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
2. KSO TPK Koja, PT Pelindo dan PT Hutchison Ports Indonesia wajib memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, termasuk PHK dan membayar kerugian yang muncul atas rusaknya reputasi pelabuhan ;
3. KSO TPK Koja, PT Pelindo dan PT Hutchison Ports Indonesia wajib berbenah diri untuk memperbaiki kondisi saat ini dan perubahan ke depan yang lebih baik
“Selanjutnya, Kami bersiap diri bergerak secara sistematis untuk terus mengawal kasus ini dan menjaga kedaulatan pelabuhan, termasuk pada aksi konsolidasi dan penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku” pangkas Yusril SK

Dihubungi terpisah, Masykur Isnan selaku Kuasa Hukum Kopkar TPK Koja menyatakan bahwa ini baru permulaan yang sangat dinantikan publik pelabuhan, ke depan semuanya akan terkuak seluas-luasnya demi menjaga marwah pelabuhan di Indonesia dari oknum tercela
Red.

Pos terkait