Krimsus86.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (12/3) di Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat. Kehadiran BNN dalam rapat tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait kronologi pengungkapan serta peran para tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang berhasil diungkap BNN pada 21 Mei 2025 di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Batam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap salah satu tersangka berinisial FR yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa. Tuntutan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan penerapannya, khususnya terkait posisi dan peran tersangka dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat tersebut meminta penjelasan secara komprehensif mengenai penanganan perkara dimaksud, termasuk alasan-alasan yang mendasari kebijakan serta tindakan penegakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa proses yang berjalan telah sesuai dengan asas dan norma hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan substantif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam forum RDP tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, yang juga merupakan pimpinan operasi dalam pengungkapan kasus tersebut, memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut. Pemaparan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada DPR RI sekaligus memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selain BNN, turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan juga menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk pertimbangan yang mendasari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Usai mendengarkan penjelasan dari kedua pihak, RDP menghasilkan sejumlah kesimpulan. Komisi III DPR RI meminta BNN dan Polda Kepulauan Riau untuk berkoordinasi dengan Interpol guna melanjutkan pengusutan terhadap tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, Komisi III juga meminta Kejaksaan Negeri Batam melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut serta ke depan lebih cermat dalam menerapkan ketentuan pidana dengan mempertimbangkan gradasi kesalahan pelaku agar selaras dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan prinsip keadilan, BNN bersama aparat penegak hukum berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara transparan demi menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI






