Berkeadilan sebagai Fondasi Negara Hukum Berperadaban pada Hardiknas 2026

Krimsus86.com MAKASSAR, 1 Mei 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Law Analysis menegaskan pentingnya pendidikan berkeadilan sebagai fondasi utama dalam membangun negara hukum yang berperadaban. Momentum ini dimaknai sebagai refleksi bersama atas peran strategis pendidikan dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, menyampaikan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan kurikulum, melainkan sebagai instrumen utama dalam menciptakan keadilan dan memperkuat sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Berita Lainnya

Ia menekankan bahwa penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional tidak terlepas dari pemikiran Ki Hadjar Dewantara yang memandang pendidikan sebagai proses “tuntunan”, bukan sekadar “tontonan”. Dalam perspektif tersebut, pendidikan harus menjadi sarana pembebasan manusia dari ketertinggalan, ketimpangan, dan ketidakadilan.

“Sejarah menunjukkan bahwa pendidikan adalah alat perjuangan melawan kebodohan dan penjajahan. Kini, tantangannya bergeser pada ketimpangan akses, komersialisasi, dan lemahnya kehadiran negara. Namun semangatnya tetap sama: pendidikan untuk memerdekakan,” ujar Ishadul.

Secara konstitusional, hak atas pendidikan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan terselenggaranya pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pendidikan berkeadilan menuntut negara untuk tidak absen. Akses dan mutu pendidikan harus setara, baik di perkotaan maupun di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ini adalah amanat konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Law Analysis juga menyoroti peran strategis guru sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan. Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembentuk karakter dan penjaga moral publik. Oleh karena itu, kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi guru menjadi faktor krusial dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan bermutu.

“Guru adalah panutan dan ujung tombak negara hukum di ruang kelas. Tanpa penghormatan terhadap profesi guru, hukum hanya akan menjadi teks tanpa makna dalam praktik kehidupan,” lanjutnya.

Dalam analisisnya, Ishadul juga mengkritisi masih lebarnya kesenjangan antara law in books dan law in action. Meski regulasi pendidikan di Indonesia tergolong progresif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti distribusi tenaga pendidik yang tidak merata serta keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan.

“Hukum harus berfungsi sebagai alat rekayasa sosial. Pendidikan berkeadilan membutuhkan keberpihakan anggaran, pemerataan distribusi guru, serta perlindungan terhadap siswa dari praktik diskriminatif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak hanya berada pada negara, tetapi juga masyarakat. Partisipasi publik dalam mengawasi jalannya sistem pendidikan merupakan bagian dari norma hukum yang harus dijalankan secara bersama.

“Negara wajib memenuhi, masyarakat berhak mengawasi. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam sistem hukum yang demokratis,” tambahnya.

Sebagai penutup, Law Analysis mendorong agar Hardiknas 2026 menjadi titik balik dalam memperkuat komitmen terhadap cita-cita kemerdekaan, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa langkah strategis yang didorong antara lain percepatan program Wajib Belajar 13 Tahun, pemenuhan hak atas pendidikan bermutu, serta penguatan kedudukan guru sebagai pilar peradaban hukum.

“Pendidikan berkeadilan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan tanpa kompromi,” tutup Ishadul(Mj@.19)

Pos terkait