Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Rusak Akibat Vandalisme Aktivitas Pembuatan Film

Berikut rilis berita resmi yang telah dirapikan sesuai kaidah jurnalistik dan format siaran pers:

 

Berita Lainnya

 

 

RILIS RESMI

 

Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Rusak Akibat Vandalisme Aktivitas Pembuatan Film

 

Krimsus86.Com Indramayu, 23 November 2025 — Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu mengalami kerusakan serius akibat aksi vandalisme yang terjadi dalam proses pembuatan film layar lebar di lokasi tersebut. Bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Bupati Indramayu Tahun 2023 itu kini mengalami perubahan fisik yang merusak keaslian dan nilai sejarahnya.

Informasi mengenai kerusakan ini pertama kali diterima oleh Nang Sadewo, peneliti dari Indramayu Historia Indonesia, setelah mendapat laporan dari warga sekitar gedung eks asisten residen yang dibangun pada tahun 1866 itu.

Menurut Sadewo, tindakan vandalisme dilakukan pada hampir seluruh bagian bangunan, mulai dari dinding depan, dinding ruang dalam, hingga pintu-pintu yang masih dalam kondisi asli.

“Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” ujar Nang Sadewo kepada Koordinator Wilayah Media Krimsus86.com, Wardono Hasan Saputra.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, telah melaporkan insiden ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Dedy menyayangkan tindakan yang merusak bangunan cagar budaya yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadi,” tegas Dedy Musashi.

Ia menambahkan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nilai sejarah, estetika, dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.

Gedong Duwur merupakan bekas rumah dinas asisten residen pada masa kolonial Belanda, dibangun pada tahun 1866 dengan gaya arsitektur kolonial Eropa. Bangunan ini memiliki kekhasan berupa perpaduan desain Eropa dan material impor, termasuk lantai yang didatangkan dari Britania Raya. Pada tahun 2023, bangunan ini resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kabupaten Indramayu oleh TACB dan disahkan melalui SK Bupati.

Melihat nilai sejarah dan arsitekturnya yang penting, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk turut menjaga, menghormati, dan melestarikan warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Indramayu.

Liputan: Seputar Cagar Budaya

Pewarta: Wardono HS., S.E.

Korwil Jawa Barat – Krimsus86.com

 

Pos terkait