krimsus86.com – Bandung,
Dikarenakan tidak tahan lagi ancaman serta intimidasi dari mantan suaminya ,Elia Rini (30 thn) warga kelurahan penundaan kecamatan ciwidey kabupaten Bandung melaporkan inisial EP.(41 thn.) warga yang berdomisili kota dumai provinsi riau ke DITRESSIBER polda jawa barat jumat( 28/11/2025)
Kejadian ini bermula disaat terjadi percekcokan didalam rumah tangga antara korban dan terlapor yang cemburu dikarenakan seringnya korban keluar malam ,padahal menurut Elia dia sering keluar malam karena ajakan temannya sekedar mencari hiburan dan kumpul-kumpul saja tidak melakukan yang lain sesuai prasangka dari terlapor,itupun sebelumnya sudah meminta izin ke suaminya.
Dikarenakan sering nya ada keributan diantara mereka serta dibarengi dengan melontarkan kata kata kasar ,akhirnya elia menggugat Terlapor untuk mintak cerai.
“Walaupun perkawinan kami hanya nikah sirih tapi saya tidak menuntut apa apa malah saya tidak meminta hak saya untuk diakui sebagai istri yang sah menurut hukum kenegaraan dan malah terlapor juga berhutang melalui Pinjol menggunakan akun nya “,terang elia.
Selain melakukan Ancaman melalui medsos terlapor juga memfitnah anak anaknya berbuat tidak senonoh melalui penyebaran berita bohong ke teman-teman anaknya , dampak dari terornya mengakibatkan gangguan mental dan psikis bagi anaknya.,sambungnya
Selanjutnya pengancaman yang dilakukannya ini, juga telah membuat ketenangan kami sekeluarga terganggu, karena merasa ketakutan saat berada dirumah maupun diluar rumah atau disaat lagi bekerja,lanjutnya .
Harapan dari elia pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan agar kehidupan kami bersama anak anak bisa tenang kembali ,tutupnya
Kanit AKP Sunandar premana sidik atas nama Ditressiber polda jabar saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah menerima laporan dari Elia, laporan akan dipelajari lebih dalam serta akan ditindak lanjuti ,tutupnya.(Tim)






