Heboh Dugaan Pemotongan Dana PKH dan BPNT oleh Ketua Kelompok di Desa Sidorahayu, Waway Karya – Lampung Timur
Krimsus86.com – Lampung Timur Kamis 27 November 2025 Tim awak media dan kontrol sosial masyarakat menerima laporan dari sejumlah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, terkait dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial oleh oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dugaan praktik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan meresahkan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa warga yang berhasil ditemui mengaku keberatan menyebutkan identitasnya karena takut nama mereka dihapus dari daftar penerima bantuan apabila melakukan protes atau komplain.
Menurut keterangan sejumlah KPM, setiap pencairan dana bantuan selalu terjadi pemotongan oleh Ketua Kelompok berinisial SC dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp20.000, Rp25.000 bahkan hingga Rp50.000 per komponen bantuan.Warga mengaku tidak mengetahui dasar pemotongan tersebut.
Lebih memiriskan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, banyak KPM mengaku tidak pernah memegang kartu ATM, buku tabungan, bahkan tidak mengetahui PIN ATM mereka sendiri. Seluruh alat transaksi yang seharusnya menjadi hak pribadi KPM justru diduga dikuasai oleh oknum Ketua Kelompok tersebut selama bertahun-tahun.
Padahal, program bantuan sosial dari pemerintah pusat bertujuan meringankan beban masyarakat miskin, bukan menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.
Warga juga menyoroti kejanggalan lain, yakni Ketua Kelompok berinisial SC yang disebut merupakan suami salah satu Ketua RT, bahkan menurut keterangan warga, diduga ikut menerima bantuan PKH meskipun menjabat sebagai perangkat lingkungan.
Masyarakat meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pungli yang merugikan KPM.
“Kami minta Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, dan Kepala Desa untuk menindak tegas oknum yang memotong bantuan. Itu bukan hak mereka. Kami butuh keadilan, jangan sampai hak warga miskin dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Warga juga mempertanyakan praktik pencairan yang diarahkan ke satu titik mesin BRILink, padahal sesuai aturan, KPM dapat mencairkan bantuan di mana saja, serta sudah ada pendamping PKH dan BPNT di desa maupun kecamatan yang bertugas mendampingi pencairan, bukan Ketua Kelompok.
Masyarakat berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna mencegah praktik serupa terus terjadi di tengah masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan hak secara penuh tanpa intimidasi maupun pemotongan ilegal.
Pewarta : TLAM
Editor : Media rimsus86.com






