PT Global Energi Lestari Diduga Manipulasi Dokumen Suplai ke PT IKPP Dipertanyakan. 

PT Global Energi Lestari Diduga Manipulasi Dokumen Suplai ke PT IKPP Dipertanyakan.

 

Berita Lainnya

Indragiri Hulu Riau, selasa 30-09-2025 Krimsus 86. com. Dugaan praktik curang kembali mencuat di sektor pertambangan. PT Global Energi Lestari (GEL) disebut-sebut melakukan manipulasi dokumen serta pemalsuan sampel batu bara demi meloloskan pasokan ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, batu bara milik PT Global hanya memiliki kadar kalori sekitar GAR 3.000 sampai 3800, jauh di bawah standar kebutuhan PT IKPP yang mensyaratkan GAR 5.500. Namun, demi mengejar kontrak pasokan, PT Global Energi Lestari diduga “menyelundupkan” data dengan memanfaatkan sampel milik PT. KIN di Lubuk Jambi untuk diuji di laboratorium.

 

Sejumlah mantan sopir yang pernah bekerja di PT Global Energi Lestari angkat bicara terkait dugaan praktik manipulasi data batubara yang dilakukan perusahaan tersebut. Para sopir mengungkapkan bahwa kalori batubara yang sebenarnya hanya berkisar 3000-3.800 Kcal diduga “disulap” menjadi 4.800 hingga 5.500 Kcal agar bisa diterima oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

 

“Batubaranya kualitas rendah, kalori aslinya sekitar 3000-3.800. dan para sopir melihat dokumennya dipoles diwarung yang sudah di arahkan oleh fihak yang tak bertanggung jawab ini sehingga menjadi 4.800 sampai 5.500, supaya laku dijual ke IKPP,” ungkap salah seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Praktik ini disebut-sebut dilakukan secara sistematis melalui pihak perantara PT Era Perkasa Mining, yang ditengarai masih memiliki hubungan erat dengan PT Global Energi Lestari. Dengan cara itu, batubara kalori rendah tetap bisa masuk ke pasar premium.

 

Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta aturan turunan terkait standar kualitas dan perdagangan batubara. Manipulasi data kalori batubara dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen serta merugikan konsumen industri, dalam hal ini PT IKPP.

 

Selain itu, alur distribusi melalui PT Era Perkasa Mining juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas rantai pasok. Cara ini terindikasi bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, mengingat batu bara adalah komoditas strategis yang diawasi ketat.

 

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut adalah bentuk rekayasa dokumen dan pembohongan kualitas yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Kalau benar GAR yang dimiliki hanya 3.000-3800 tapi dipaksakan masuk dengan sampel 4800 kal-5.500 kal, ini jelas manipulasi. Negara dan konsumen dirugikan,” ujar salah seorang pemerhati energi di Riau.

 

Hingga saat ini, pihak manajemen PT Global Energi Lestari belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membongkar dugaan praktik manipulasi yang menyeret nama perusahaan tambang tersebut.

 

Dasar Hukum & Dugaan Pelanggaran

1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161:

Setiap orang yang menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana.

Pasal 161B ayat (1):

Barang siapa yang memberikan data/informasi palsu terkait kegiatan pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 263 ayat (1) dan (2):

Pemalsuan surat atau dokumen dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 266 ayat (1) dan (2):

Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun.

4. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika terbukti keuntungan dari manipulasi dan pemalsuan dokumen tersebut digunakan untuk memperkaya diri/korporasi, bisa dijerat dengan pasal TPPU.

👉 Dengan kombinasi pasal-pasal di atas, dugaan manipulasi dokumen sampel batu bara (GAR 3.000 dipalsukan menjadi GAR 5.500) bisa dikenakan pidana berlapis:

Pidana Minerba (penyalahgunaan izin & manipulasi data).

Pidana Pemalsuan Dokumen (KUHP 263/266).

Pidana Korporasi (UU Minerba & UU TPPU).

Teguh riau.

Pos terkait