Krimsus86/Karawang –
Sorotan publik terhadap dugaan skandal pembahasan anggaran dan perencanaan pembangunan daerah 2024 membuat Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, angkat bicara. Ia dengan tegas membantah keterlibatan pribadinya, sekaligus menepis anggapan bahwa dirinya memegang kendali penuh di parlemen daerah.
“Mekanisme DPRD tidak pernah memberikan kuasa mutlak kepada ketua. Semua keputusan diambil bersama, sesuai prinsip kolektif kolegial,” kata Endang saat ditemui di Gedung DPRD, Selasa (12/8/2025).
Endang menguraikan, tahapan pembahasan program pembangunan telah terikat jadwal sejak awal, mengikuti batas waktu dari Bappeda. Proses itu diatur melalui rapat Badan Musyawarah, sehingga tidak dapat diubah untuk kepentingan pihak tertentu.
Mengenai polemik Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ia menegaskan seluruh anggota DPRD memiliki akun masing-masing, sementara pengelolaannya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. “SIPD tidak pernah menjadi ranah pribadi saya. Pengelolaannya ada di Bappeda, dari tingkat desa hingga pusat,” jelasnya.
Terkait Perda Nomor 16 Tahun 2024, Endang mengingatkan bahwa pengesahan APBD merupakan hasil pembahasan bersama dengan eksekutif. Ia juga menyoroti bahwa sebagian kebijakan yang kini dipersoalkan justru lahir di masa kepemimpinan sebelumnya.
“Jangan membangun opini tanpa bukti. Saya terbuka untuk dialog, tapi tidak untuk tuduhan yang mengada-ada,” tegasnya.
(Aj)*