Perselisihan Hak Waris, Bangunan Rumah Salah Satu Ahli Waris Di Ancam Akan Di Bongkar Secara Ilegal.

Perselisihan Hak Waris, Bangunan Rumah Salah Satu Ahli Waris Di Ancam Akan Di Bongkar Secara Ilegal.

 

Berita Lainnya

Bekasi//media krimsus86//sabtu tanggal (09/08/2025)tempatnya di kp.sukamantri Rt.006 Rw 001, desa sukaraya, kecamatan karang bahagia, kabupaten bekasi.

 

Sengketa tanah warisan di kampung sukamantri,desa sukaraya, kecamatan karang bahagia, kabupaten bekasi perselisihan sedang memanas,di duga pengancaman akan di bongkar secara ilegal oleh pihak ahli waris lain, sedangkan bangunan tersebut milik sah ahli waris, almarhum lim cun tiang.

 

Arce Sagitarius SH sebagai pengacara dari kantor hukum pas & partners, beliau sebagai kuasa hukum ahli waris yg terancam,mengatakan bahwa kedudukan seluruh ahli waris sama di mata hukum,beliau menegaskan tidak ada hak dari pihak ahli waris lain untuk membongkar bangunan atau menguasai harta warisan tersebut, tanpa ada persetujuan dari semua ahli waris atau tanpa putusan pengadilan.

 

Arce Sagitarius SH jg mengatakan tindakan pembongkaran secara sepihak di jerat pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang, pasal 335 dan 369 KUHP, tentang pengancaman atau pemaksaan, serta di gugat secara perdata, berdasarkan pasal 1365 KUH perdata.

 

Tindakan eksekusi yang sah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan di laksanakan oleh juru sita, segala tindakan di luar prosedur adalah pelanggaran hukum.

 

Kasus perselisihan warisan ini akan menjadi sorotan masyarakat dan aparatur setempat,dan intansi kepolisian maupun koramil harus sigap, untuk mencegah terjadinya konflik antara para ahli waris, diwilayah hukum polsek dan koramil cikarang utara.

 

(Aday)

Pos terkait