JOMBANG, KRIMSUS86.COM — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akhirnya ditetapkan melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah melalui proses pemungutan suara yang berlangsung cukup alot.
Dalam voting yang diikuti perwakilan PWNU dan PCNU dari berbagai daerah di Indonesia, tercatat sebanyak 552 suara masuk dalam proses pemungutan suara.
Berdasarkan hasil penghitungan, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan, sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya. Adapun 1 suara dinyatakan tidak sah.
Ketua Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, menyampaikan langsung hasil penghitungan suara tersebut di hadapan seluruh peserta muktamar.
“Total suara 552, sudah sesuai dengan data. Dengan opsi A tetap 150, opsi B 401. Tidak sah 1. Berarti jumlahnya pas,” ujar Prof. Muhammad Nuh saat memimpin jalannya sidang.
Dengan hasil tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem AHWA memperoleh dukungan mayoritas dari peserta Muktamar ke-35 NU.
Prof. Muhammad Nuh menegaskan bahwa hasil voting tersebut merupakan keputusan bersama yang harus diterima sebagai realitas demokratis dalam forum muktamar.
“Oleh karena itu, dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ucapnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa hasil akhir pemungutan suara menetapkan opsi perubahan sebagai keputusan yang berlaku dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Pemilihan opsi telah kita tetapkan, yaitu opsi perubahan,” tutupnya.
Dengan demikian, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi mekanisme yang dipilih berdasarkan suara mayoritas peserta muktamar.
Keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi Nahdlatul Ulama, khususnya terkait tata cara penetapan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ke depan.
(Rokim S.Pd//red)






