Mahasiswa Tuntut Evaluasi Jaksa soal Kasus Beasiswa

Mahasiswa Tuntut Evaluasi Jaksa soal Kasus Beasiswa

 

Berita Lainnya

Krimsus86.com_Banda Aceh_Gerakan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dalam Aksi Jilid III Kamis(3/7).

 

Mereka mempertanyakan dokumen P19 yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan terkait perkara dugaan korupsi beasiswa hasil pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA Tahun Anggaran 2017.

 

 

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator AMM, Sabarudin, menyuarakan keberatan terhadap sikap Jaksa yang dianggap melampaui kewenangannya. Menurut Sabarudin, Jaksa tidak memiliki kapasitas untuk menilai atau menghitung kerugian negara, apalagi sampai menyatakan bahwa hasil audit dari Tim Ahli BPKP RI Perwakilan Aceh dianggap keliru.

 

 

Kami melakukan ajsi ini yang ketiga, tapi hingga sekarang belum ada jawaban memuaskan dari Aspidsus Kejati Aceh. Dokumen P19 yang dikirim ke penyidik Polda Aceh menyebutkan bahwa audit BPKP masih keliru. Ini patut dipertanyakan,” tegas Sabarudin saat orasi.

 

 

Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi domain lembaga audit negara seperti BPK atau BPKP, bukan jaksa. Pernyataan dalam dokumen P19 yang menyalahkan hasil audit justru menunjukkan bahwa kejaksaan telah melewati batas kewenangan hukumnya.

 

Aksi tersebut sempat memanas sebelum akhirnya perwakilan Kejati Aceh, Solahuddin, bersedia berdialog dengan para mahasiswa. Dalam forum tersebut, Sabarudin bersama dua mahasiswa lain, Henderik dan Abdullah Akbar, mengajukan dua pertanyaan kritis:

 

1. Mengapa dua perkara serupa bisa disidangkan tanpa mempersoalkan hasil audit BPKP jika memang audit tersebut dianggap keliru?

2. Sejak kapan jaksa memiliki kapasitas teknis untuk menghitung kerugian negara?

 

Solahuddin merespons dengan meminta mahasiswa membaca putusan pengadilan Dedy Safrizal halaman 140–144 dan Pergub Aceh Nomor 58 Tahun 2017 sebagai referensi. Namun, Sabarudin menolak argumen tersebut.

 

 

“Putusan yang disebut tidak ada kaitannya dengan audit. Bahkan Pergub Nomor 58 Tahun 2017 mengatur tentang teknis beasiswa, bukan menyoal kewenangan audit kerugian negara,” tegasnya.

 

Aliansi Mahasiswa Menggugat dalam aksinya menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Meminta Kepala Kejati Aceh untuk segera mengevaluasi Aspidsus terkait dokumen P19 kasus beasiswa pokir DPRA TA 2017.

2. Menilai bahwa Aspidsus Kejati Aceh telah melampaui batas keahlian hukum dengan mengkritik hasil audit resmi dari BPKP RI.

 

Aksi ini menjadi bentuk protes yang semakin tegas terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Aceh. Sabarudin bahkan menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, aksi Jilid IV akan segera digelar.

 

 

“Kami tidak akan berhenti sebelum ada evaluasi terhadap Aspidsus. Ini bukan soal emosi, tapi soal kebenaran dan keadilan,” tutup Sabarudin.

 

 

Jurnalis : Arahim J

Pos terkait