Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri atas Kasus yang Belum Ditindaklanjuti Selama 5 Tahun
Krimsus86.com – Bandarlampung, 30 Juni 2025 – Kuasa hukum Nuryadin, Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH, dan M Yani, SH, melaporkan kasus yang menimpa klien mereka ke Mabes Polri. Kasus ini telah dilaporkan sejak 5 tahun yang lalu, namun belum ditindaklanjuti oleh Polresta Kota Bandar Lampung.
Nuryadin dilaporkan sebagai tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, sementara Darussalam, yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp 500 juta, belum ditindaklanjuti kasusnya. Kuasa hukum Nuryadin menilai bahwa ada malprosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta.
Putusan Mahkamah Agung pada November 2024 yang memenangkan Nuryadin dan menghukum Darussalam tidak dipertimbangkan oleh penyidik Polresta. Bahkan, Nuryadin malah dijadikan tersangka.
Kuasa hukum Nuryadin meminta Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan mengambil alih proses penyidikan kasus ini. Mereka berharap agar proses pencarian keadilan bagi klien mereka dapat dilakukan secara transparan dan tanpa ada kepentingan apapun.
(PWDPI dan tim)