BUKAN LAGI SOAL CALO: DUGAAN PUNGUTAN BBM DI SPBU BUOL MENGARAH KE MEJA OPERATOR

BUOL | KRIMSUS86.COM — Dugaan praktik pungutan tambahan dalam penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan keberadaan calo di sekitar antrean, kini disebut warga justru perlu ditelusuri hingga ke meja pelayanan atau operator SPBU.

Sejumlah warga, termasuk masyarakat nelayan, mengaku mengetahui adanya dugaan pembayaran BBM dengan nominal yang lebih tinggi dari harga yang mereka yakini sebagai harga semestinya. Praktik tersebut bahkan disebut telah berlangsung berulang selama lebih dari dua tahun.

Berita Lainnya

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa kesaksian dan dugaan masyarakat sehingga perlu diverifikasi serta diklarifikasi kepada pihak SPBU, pengelola, maupun instansi berwenang.

SELISIH HARGA DIPERTANYAKAN

Salah seorang warga yang mengaku mengetahui langsung transaksi tersebut menuturkan adanya pembelian BBM dalam ukuran satu galon dengan nilai yang menurutnya berada pada kisaran Rp340 ribu hingga Rp350 ribu.

Namun, warga tersebut mengaku pernah diminta membayar hingga Rp360 ribu saat melakukan transaksi.

“Kami sudah sering kejadian. Harga galon itu harusnya 340 sampai 350, tapi saat bayar yang keluar dari operator malah 360. Kalau kami protes, jawabannya macam-macam,” ujar warga tersebut.

Keterangan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terjadi pungutan tambahan di luar ketentuan, hal tersebut patut mendapat perhatian karena berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Publik tentu berhak mengetahui dasar penetapan nominal pembayaran tersebut. Apakah selisih harga itu merupakan biaya resmi yang memiliki dasar ketentuan, kesalahan administrasi, atau terdapat pungutan lain yang tidak tercantum dalam harga resmi?

Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, nota penjualan, catatan penyaluran serta mekanisme pembayaran di SPBU terkait.

PUBLIK PERTANYAKAN FUNGSI PENGAWASAN

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju kepada pihak yang berada di sekitar antrean atau yang disebut sebagai calo.

Warga justru mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan apabila transaksi dengan nominal berbeda benar-benar terjadi di meja pelayanan.

Sebagai bagian dari proses pelayanan SPBU, operator tentu memiliki posisi penting dalam transaksi penjualan BBM. Karena itu, apabila terdapat perbedaan nominal pembayaran, perlu diketahui siapa yang menetapkan harga, bagaimana pencatatan transaksinya dan ke mana selisih pembayaran tersebut masuk.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

DUGAAN PRAKTIK BERULANG PERLU DITELUSURI

Warga menyebut dugaan praktik tersebut bukan kejadian baru. Bahkan, ada yang mengaku telah melihat atau mengalami hal serupa secara berulang.

Namun, suatu kebiasaan yang berlangsung lama tidak serta-merta menjadikannya sebagai praktik yang dibenarkan.

Apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan, maka aparat dan instansi pengawas perlu menelusuri apakah kejadian tersebut bersifat individual, kesalahan administrasi, atau terdapat pola yang lebih luas dalam mekanisme pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi.

Terlebih, warga menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi pada satu titik SPBU di wilayah Buol.

NELAYAN DISEBUT MENJADI PIHAK YANG TERDAMPAK

Bagi masyarakat nelayan, BBM merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan produksi. Kenaikan biaya pembelian BBM secara langsung dapat berdampak terhadap biaya operasional melaut.

Karena itu, apabila terdapat tambahan pembayaran yang tidak memiliki dasar yang jelas, meskipun nilainya relatif kecil, akumulasi biaya tersebut tetap berpotensi membebani masyarakat.

BBM bersubsidi pada prinsipnya ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi. Oleh sebab itu, transparansi harga dan mekanisme penyaluran menjadi hal penting yang harus dijaga.

APARAT DIMINTA TIDAK HANYA MEMERIKSA CALO

Masyarakat kini menunggu langkah aparat dan instansi pengawas untuk menguji kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh.

Pemeriksaan, jika dilakukan, idealnya tidak berhenti pada pihak yang berada di luar sistem pelayanan. Seluruh rantai transaksi perlu ditelusuri, mulai dari pembelian, penjualan, pembayaran, penetapan harga, pencatatan volume hingga penggunaan atau penyetoran hasil transaksi.

Sejumlah pertanyaan penting juga perlu dijawab: siapa yang menentukan nominal pembayaran, apakah seluruh transaksi tercatat, apakah terdapat nota penjualan, berapa volume BBM bersubsidi yang disalurkan dan apakah terdapat selisih antara catatan administrasi dengan kondisi di lapangan.

Jika ditemukan adanya perbedaan nominal, pemeriksaan dapat membantu memastikan apakah hal tersebut merupakan kesalahan administrasi atau terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

SPBU DAN INSTANSI TERKAIT DITUNGGU KLARIFIKASINYA

Sampai berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut. Pihak SPBU, pengelola serta instansi terkait memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Apabila tudingan tersebut tidak benar, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan yang disertai data dan dokumen pendukung.

Jika terdapat perbedaan harga akibat kesalahan administrasi, mekanismenya juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat pungutan yang memang memiliki dasar resmi, maka dasar hukum dan ketentuan yang mengaturnya perlu disampaikan kepada publik.

Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pungutan ilegal, maka penanganannya diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang paling mudah terlihat, tetapi juga menelusuri seluruh pihak dan mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Sebab persoalan BBM bersubsidi bukan semata-mata mengenai selisih harga satu galon. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, penggunaan subsidi negara dan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM.

(Syafri Sakula//red)

Pos terkait