BANDAR LAMPUNG Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta aparat penegak hukum mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menangani kasus yang menimpa Mbah Mujiran (74), warga Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kondisi kesehatan Mbah Mujiran yang dikabarkan terus menurun selama berada di rumah tahanan. Sidang perkara yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kalianda juga kembali ditunda hingga 3 Juni 2026 karena belum tercapainya penyelesaian damai antara pihak keluarga dan perusahaan.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi Mbah Mujiran. Di usia senja, beliau seharusnya menikmati waktu bersama keluarga, bukan berada di balik jeruji besi dengan kondisi kesehatan yang semakin menurun,” ujar M. Nurullah RS, Jumat (22/5/2026).
Menurut informasi yang diterima, Mbah Mujiran mengalami pembengkakan pada kaki akibat penyakit asam urat yang kambuh. Kondisi tersebut diperparah dengan lingkungan tahanan yang dinilai kurang sesuai bagi lansia.
Ketum DPP PWDPI juga menyoroti faktor sosial ekonomi yang melatarbelakangi tindakan Mbah Mujiran. Berdasarkan keterangan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, tindakan tersebut diduga dilakukan karena desakan ekonomi demi memenuhi kebutuhan cucunya yang sedang sakit dan membutuhkan susu.
“Ini bukan tindakan yang dilakukan untuk memperkaya diri atau merugikan negara dalam jumlah besar. Ini adalah potret kesulitan hidup rakyat kecil yang harus dipandang dengan hati nurani,” tegasnya.
DPP PWDPI turut mengapresiasi langkah anggota Komisi III DPR RI, Sudin, yang disebut siap memfasilitasi penyelesaian damai, termasuk membantu penggantian kerugian kepada pihak PTPN agar Mbah Mujiran dapat segera dipulangkan.
“Kami mendukung upaya damai tersebut dan berharap pihak PTPN I membuka ruang kebijaksanaan. Jangan sampai muncul tragedi kemanusiaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Nurullah.
Sebagai organisasi pers yang menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan, DPP PWDPI menilai penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan aspek sosial, usia lanjut, serta kondisi kesehatan seseorang.
DPP PWDPI berharap sebelum sidang lanjutan pada 3 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan damai sehingga Mbah Mujiran dapat memperoleh pembebasan demi alasan kemanusiaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengambil langkah bijaksana dan humanis. Biarkan Mbah Mujiran menjalani sisa hidupnya dengan tenang bersama keluarga,” pungkas M. Nurullah RS.
DPP PWDPI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memberikan dukungan advokasi dan publikasi demi menjaga hak-hak kemanusiaan Mbah Mujiran.
(Pewarta: M.Dahlan)






