Aceh Krimsus86.com – Empat organisasi wartawan di Provinsi Aceh mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah-sekolah rehabilitasi pascabanjir. Pernyataan tersebut diketahui disampaikan melalui video yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada 21 Mei 2026.
Dalam video itu, Murthalamuddin disebut meminta para kepala sekolah untuk menolak kedatangan wartawan dan LSM yang dianggap “mengganggu”, serta menyebut bahwa wartawan yang melakukan peliputan harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan organisasi pers di Aceh. Ketua Asosiasi Wartawan Aceh Indonesia (AWAI), Dedi Saputra, menilai pernyataan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Tidak ada aturan yang melarang wartawan melakukan peliputan di ruang publik hanya karena belum mengikuti UKW. Menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dedi Saputra.
Ia juga menegaskan bahwa UKW merupakan sarana peningkatan kompetensi, bukan syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi jurnalistik.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur, Zainal Abidin, menilai sikap Kadis Pendidikan Aceh mencerminkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Pers memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, termasuk dana rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBN, APBA, Dana Otonomi Khusus, maupun Dana Bagi Hasil. Karena itu, akses informasi kepada wartawan seharusnya dibuka secara transparan,” ujarnya.
Empat organisasi wartawan tersebut meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, segera mengambil langkah tegas dan memberikan teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar tidak terjadi pembatasan terhadap kebebasan pers di daerah.
Mereka juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Pewarta: SF Jurnalis Provinsi Aceh






