MAKASSAR KRIMSUS86.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen di lingkungan fifgroup.co.id� Cabang Cendrawasih Makassar kembali menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah seorang konsumen mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah usai melakukan pelunasan pembiayaan kendaraan kepada oknum yang diduga mengatasnamakan perusahaan.
Korban, Thahirah Bijang, S.H., menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran pelunasan kepada seorang karyawan bernama Fikri Hidayatullah. Namun, pembayaran tersebut diduga tidak tercatat dalam sistem administrasi perusahaan sehingga korban kembali menerima tagihan hingga somasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah awak media yang dipimpin Arifinsulsel selaku Pimpinan Redaksi Sorotanpublic.com mendatangi kantor FIF Cabang Cendrawasih Makassar pada Senin (18/05/2026) untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Menurut Arifinsulsel, kedatangan media dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik guna memperoleh penjelasan terkait status karyawan yang bersangkutan, sistem pengawasan internal perusahaan, serta bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang dirugikan.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan benar. Pertanyaan kami sederhana, apakah benar yang bersangkutan merupakan karyawan aktif, bagaimana sistem pengawasan berjalan, dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah,” ujar Arifinsulsel.
Namun, suasana pertemuan disebut berlangsung tegang setelah salah satu supervisor perusahaan meminta awak media menyampaikan surat resmi terlebih dahulu sebelum memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Pihak media menilai sikap tersebut kurang kooperatif, mengingat persoalan yang dikonfirmasi telah menyangkut kepentingan konsumen dan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, supervisor yang menemui awak media disebut beberapa kali melontarkan pernyataan bernada emosional dan menantang, termasuk mengaku memiliki kewenangan penuh di lingkungan kerja serta tidak gentar terhadap pemberitaan maupun langkah hukum.
Arifinsulsel menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal perusahaan.
“Kalau seorang supervisor mengaku ikut ditipu oleh anak buahnya sendiri, maka itu menunjukkan adanya kelemahan pengawasan. Perusahaan pembiayaan seharusnya mampu menjamin keamanan dana konsumen dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Pasal 28F UUD 1945 terkait hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, media bersama sejumlah jurnalis lainnya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab terhadap konsumen yang dirugikan.
“Kami tidak mencari konflik dengan perusahaan. Yang kami minta hanyalah transparansi, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap konsumen. Jika ada oknum yang bersalah, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen fifgroup.co.id� Cabang Cendrawasih Makassar maupun kantor pusat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana konsumen maupun sikap supervisor yang dipersoalkan awak media.
Narasumber:
Thahirah Bijang, S.H. — Konsumen/Pelapor
(red//tim)






