WONOSOBO KRIMSUS86.COM | Memasuki tahapan krusial Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, aparat pemerintah bersama penegak hukum mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, maupun kampanye hitam yang dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat desa.
Penyebaran informasi palsu yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas calon kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelaku penyebaran hoaks melalui media sosial maupun sarana komunikasi digital lainnya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pemerintah menegaskan bahwa media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana edukasi politik, penyampaian visi dan misi, serta program kerja positif para calon kepala desa, bukan menjadi ruang penyebaran fitnah, provokasi, maupun adu domba antarwarga.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”. Setiap informasi yang diterima melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, Instagram, maupun platform digital lainnya harus dipastikan kebenarannya sebelum dibagikan kembali.
Selain merusak persatuan dan kondusivitas desa, tindakan menyebarkan hoaks juga dapat berdampak hukum bagi pelakunya, termasuk bagi pihak yang sekadar meneruskan pesan tanpa melakukan verifikasi apabila terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Adapun dasar hukum terkait penyebaran berita bohong di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (3): Melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal 45A ayat (3): Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru
Pasal 263 ayat (1): Mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan kerusuhan atau keonaran di masyarakat.
Pasal 263 ayat (2): Mengatur pidana bagi pihak yang menyebarkan berita yang patut diduga bohong dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Pemerintah daerah, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama proses Pilkades berlangsung.
Pilkades yang bersih, jujur, aman, dan bermartabat hanya dapat terwujud apabila seluruh masyarakat mampu menjaga etika bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
(Redaksi/Cakmet)






